pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

HAKI Upaya Lindungi Hak Cipta Masyarakat

MAMUJU, BKM — Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai upaya melindungi hak cipta masyarakat termasuk di Provinsi Sulbar. Karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan seminar tentang pelanggaran HAKI.
Seminar ini dibuka Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, Harun Sulianto, di Hotel Pantai Indah, Jumat pekan lalu. Seminar ini diikuti masyarakat dan para mahasiswa. Tampil sebagai narasumber, masing-masing Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM, Sri Yuliani, Rahmad Idrus selaku akademisi dan ketua Komisi Informasi Sulawesi Barat, serta Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriyansah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, Harun Sulianto mengatakan, hak cipta merupakan kekayaan intelektual dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan bangsa. Juga, memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945.
Ia mengatakan, kekayaan intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia, menurutnya, sangat ditopang investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi KI.
Saat ini, di Sulbar telah ada yang mendaftarkan karya ciptaannya berupa buku dibidang ilmu pengetahuan. Salah satunya Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan di Mamuju. ”Kami secara khusus mengapresiasi Politeknik Kesehatan di Mamuju yang telah memulai pendaftaran hak cipta di Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Harun Sulianto.
Ia juga mengharapkan agar ke depannya, kampus yang eksis di Sulbar dapat juga mengikuti jejak Poltekes Mamuju mendaftarkan hasil-hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual. (int)



×


HAKI Upaya Lindungi Hak Cipta Masyarakat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar