pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Maros dan Makassar Dibekuk di Pangkep

PANGKEP, BKM — Dua warga asal Maros dan Makassar dibekuk Satuan Narkoba Polres Pangkep di SPBU Kalibone, Jumat (3/5). Kedua warga tersebut, yaitu Saddam Ismail (28) asal Kabupaten Maros dan Muhammad Yusuf (22) yang beralamat di Makassar.
Kedua lelaki tersebut diamankan karena diduga membawa obat terlarang jenis sabu. Para pelaku obat terlarang ditangkap setelah dicurigai membawa barang haram jenis sabu. Obat terlarang itu disimpan pada bungkusan rokok sebanyak dua saset.
Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi, mengatakan, kedua lelaki tersebut diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba. Kemudian anggota Satuan Narkoba memantau lokasi dan menemukan kedua lelaki tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok Class Mild di saku celana pelaku.
”Setelah dilakukan interogasi, Muhammad Yusuf mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kedua pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Galigo
Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti 2 saset sabu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (udi/mir/c)



×


Warga Maros dan Makassar Dibekuk di Pangkep

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar