SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa, (21/5).
Kedua pihak membahas sekaitan berakhirnya masa berlaku Sertifikasi Akreditasi RS Arifin Nu’mang yang berimbas pemberhentian kerjasama BPJS Kesehatan,
Rapat dipimpin Sekkab Sudirman Bungi di ruang kerjanya. Sertifikat Akreditasi RS Arifin Nu’mang akan berakhir 29 Mei mendatang. Hingga kini belum dilakukan survei reakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), maka efektif mulai 30 Mei 2019 kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Parepare dan RS Arifin Nu’mang tidak dapat dilanjutkan.
RS Arifin Nu’mang telah bersurat ke KARS 6 Mei 2019 untuk permohonan survei akreditasi namun belum mendapat jadwal dari KARS.
“Rencana survei bisa dilakukan sekitar awal Juli 2019,” ujar Direktur RS Arifin Nu’mang, dr Budi Santoso kemarin.
Kadis Kesehatan Dalduk KB Sidrap, dr Irwansyah menerangkan, aturan akreditasi tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Aturan mengamanatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dgn BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi,” ujarnya.
Sudirman Bungi mengatakan, yang terpenting dilakukan adalah solusi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan. “Informasi mengenai hal ini harus disampaikan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” pesannya. (ady/D)

