pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disdukcapil Gowa Sosialisasikan Perpres 96/2018

GOWA, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa mensosialisasikan Peraturan Presiden RI No 96 Tahun 2018. Perpres ini berisi tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Perpres ini diakui Disdukcapil Gowa sangat penting untuk diketahui masyarakat luas.
”Jadi peraturan ini bukan hanya untuk Gowa. Tapi berlaku penerapannya untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Jadi bukan Disdukcapil Gowa yang bikin-bikin. Ini memang aturan dari presiden RI bahwasanya ada sejumlah poin penting yang harus dipahami masyarakat ketika mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Salah satunya tercantum dalam Pasal 64 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya (yang bersangkutan/ybs) kepada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPTD kabupaten/kota,” kata Kadis Dukcapil Gowa, Ambo, di kantornya, Rabu siang (22/5).
Lalu bagaimana jika yang bersangkutan atau yang mengalaminya (sesuai termaktub dalam Perpres 96 tahun 2018) itu, berhalangan? Ambo pun menjelaskan, maka jika yang bersangkutan berhalangan semisal karena sakit, jompo, difabel, WNI yang berada di luar negeri dan di negara luar dan hal kejadian penting lainnya dan tidak mampu untuk melaporkan sendiri kebutuhan pencatatan sipil dan kependudukannya, maka bisa dibantu Disdukcapil.
”Jadi masyarakat harus paham tata cara pengurusan dokumen kependudukan. Dengan Prepres ini juga maka otomatis seluruh kran pihak ketiga atau calo akan tertutup.
Yang perlu diketahui masyarakat luas adalah bahwa pengurusan dokumen kependudukan baik itu KTP-el, KK, akte lahir, dan dokumen kependudukan lainnya adalah tanpa pembiayaan alias gratis. Karena gratis maka diharapkan tidak ada pengurusan perwakilan (menggunakan jasa calo), kecuali haris diurus sendiri oleh ybs (warga sendiri). Jadi masyarakat jangan lagi menggunakan jasa calo sebab akan rugi sendiri nantinya. Pelayanan pada Disdukcapil itu mudah dan cepat serta gratis. Kalau toh ada indikasi bahwa pelayanan kami lamban dan berbelit-belit maka itu adalah ulah pihak ketiga (calo) yang merasa pendapatannya hilang karena ruang geraknya dibatasi,” ungkap Ambo.
Ambo pun mencontoh model pelayanan lalu yang sangat rawan calo. ”Dulu kita terapkan sistem antrian dimana warga yang datang ambil kartu antrian lalu menunggu giliran. Ternyata model ini menguntungkan oknum calo. Dimana calo datang cepat lalu mengambil nomor antrian sebanyak-banyaknya kemudian menjualnya di luar di masyarakat yang datang. Begiti dapat antrian dan menunggu lama ternyata berkas dokumen yang dibawa warga tidak lengkap akibatnya saat nomor antriannya tiba dia tidak dilayani karena harus pulang melengkapi berkasnya dulu. Sekarang model ini kita ubah. Kita batasi antrian per hari hanya sampai 250 antrian. Warga yang datang tidak langsung diberi antrian. Tapi dicek dulu kelengkapan berkasnya. Jika lengkap barulah diberi antrian. Kalau tidak diminta kembali dulu untuk lengkapi sehingga warga tidak mesti menunggu di antrian. Sekarang cara ini lebih ampuh karena serta merta warga yang datang membawa lengkap berkasnya sendiri,” beber Ambo.
Khusus untuk pelayanan warga yang berkebutuhan khusus atau sakit atau karena sudah sangat tua (lansia), maka Disdukcapil Gowa membuka layanan perekaman secara langsung ke lokasi tempat tinggal warga. (sar/mir)



×


Disdukcapil Gowa Sosialisasikan Perpres 96/2018

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar