MAKASSAR, BKM–Menindaklanjuti Sidak Minuman beralkohol (Minol) beberapa hari lalu, Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar melayangkan surat peringatan kepada sedikitnya tujuh usaha karaoke dan rumah bernyanyi yang dinilai melanggar aturan.
“Menindaki hasil Sidak Minol ke tempat usaha Hiburan Malam (THM), Karaoke, Rumah bernyanyi, hotel dan Restoran, kami menemukan sejumlah usaha karaoke dan rumah bernyayi melanggar Permendag Nomor 77 Tahun 2018 dan Perwali kota Makassar nomor 16 tahun 2019.” kata Kabid Perdagangan Disdag, Abdul Hamid.
Abdul Hamid menyebut, dari hasil temuan tersebut ada tiga rumah bernyanyi keluarga dan empat usaha Karaoke didapati memiliki ijin minol kadaluarsa. Sehingga Pihaknya melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada ketujuh perusahaan tersebut.
Empat diantaranya usaha Karaoke (Discotik) di jalan Nusantara, yakni, Primadona, Raja Mas, Taman Impian dan Harmoni. Dan tiga usaha rumah bernyanyi keluarga diantaranya Suka suka jalan perintis kemerdekaan, Inul Vizta jalan perintis kemerdekaan dan Ayu Ting Ting jalan Lamadukelleng kota Makassar.
“SP-nya sudah ada, tinggal kita bawa ke ibu kadis untuk ditandatangani.” ucapnya.
Isi surat peringatan ini menganjurkan agar pengusaha mengurus perizinan yang dipersyaratkan melalui OSS maupun pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu paling lambat 14 hari sejak dilayangkannya surat tersebut.(nug/war/c)
Pemkot Peringatkan Tujuh Usaha Karaoke
×

