SINJAI, BKM — Kejari Sinjai mengingatkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja sesuai aturan yang ada.
Kepala Kejari Sinjai Noer Adi mengatakan Haris Achmad, Kepala ULP Sinjai dipanggil untuk diperingati agar bekerja sesuai dengan aturan. Harapan Kejari terhadap OPD lain Pemkab Sinjai sebab jangan sampai bermasalah dikemudian hari.
“Kehadiran pak Achmad di Kejari untuk diingatkan agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada begitupun dengan OPD lain juga begitu,”jelasnya.
Noer Adi menambahkan hal ini sesuai dengan prinsip Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejagung RI dapat berlangsung dengan efektif dan optimal.
“Pentingnya peran Kejagung sebagai lembaga penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di daerah melalui T4D dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. TP4D Kejari yang berkedudukan di tiap kota,” jelasnya.
Sementara Kepala ULP Pemkab Sinjai mengatakan kehadirannya di Kejari hanya silaturahmi. “Saya ke Kejari hanya silaturahmi dan saya juga disampaikan oleh Kejari untuk bekerja sesuai aturan,”jelasnya. (din/D)
Kejari Warning ULP dan OPD
×

