ENREKANG, BKM — Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Sangkala Tahir akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar baru-baru ini.
Sangkala bersama tiga pimpinan DPRD Enrekang beserta tiga tiga penyelenggara Bimtek, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi di vonis 1,2 tahun atau 14 bulan kurungan penjara karena terbukti karena mereka terbukti terlibat korupsi dana Bimtek tahun anggaran 2015-2016 dengan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
Sesuai pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saya dengar-dengar pak Sangkala ajukan banding,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Nasaruddin Agussalim kepada BKM di Enrekang baru-baru ini.
Mantan Sekdis PU Kabupaten Enrekang, Sarifuddin juga akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tersangka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi pada proyek peningkatan jalan Pebaian-Tombang di Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang yang bersumber dari APBN 2016 sebesar Rp1,1 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp692.576.117,82 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulsel. (her/C)
Mantan Sekwan Divonis 1,2 Tahun
×

