PANGKEP, BKM — Pasokan obat terlarang yang hendak diedarkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Amrullah (50), ke dalam Rutan Kelas II B Pangkep, Senin (17/6), berhasil digagalkan tim Satnarkoba Polres Pangkep yang dipimpin langsung KBO Satnarkoba, Ipda Sabriadi yang memperoleh perintah dari Kasat Narkoba AKP Galigo Suryadi untuk segera meluncur ke wilayah Kecamatan Ma’rang, setelah menerima informasi jika adanya peredaran narkoba.
Ipda Sabriadi Bahri bersama tim Satnarkoba menyebarkan anggotanya. Saat itulah mencurigai mobil Honda HRV warna silver sedang mengisi BBM di SPBU Labakkang. Mobil yang dikemudikan Amrullah warga Kampung Laikang Kelurahan Talaka Kecamatan Ma’rang ini melaju ke arah selatan dengan tujuan ke Rutan Pangkep.
Roda empat inilah yang dibuntuti Tim Satnarkoba hingga berhasil dicegat di jalan Poros Pangkep-Makassar, di Kampung Lembang Kelurahan Mangallekana Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.
Saat mobil ini digeledah, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga disembunyikan dalam pembungkus rokok yang diletakkan diatas jok mobil dengan berat sekitar 13,94 gram.
Setelah mengamankan Amrullah, ada pengakuan dari ASN Rutan Pangkep ini, memperoleh sabu dari Limang (37) warga Jalan Tinumbu lorong 2 Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala Makassar.
Dihadapan penyidik, Amrullah mengakui jika sabu yang dibeli dari Limang itu hendak diedarkan ke dalam Rutan tempat tugas pelaku. Petugas ini melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Limang di sekitar Pasar Cidu. Di tempat inilah Limang diamankan.
Ketika diinterogasi Limang mengaku memperoleh barang itu dari Andi warga jalan Abubakar Lambogo Makassar. Petugas kemudian meluncur ke rumah Andi. Tetapi tidak ditemukan. Tim Satnarkoba hanya mengamankan kendaraan bermotor yang diduga milik Andi.
Dalam kasus ini. Tim Satnarkoba Polres Pangkep mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing Amrullah(50), Limang(37) dan Ansar (28) warga jalan Tinumbu Makassar bersama barang bukti tiga sachet sabu seberat 13,94 gram.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) buah handphone, 1 (satu) unit mobil honda HRV warna silver DD 1041 EN dan 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha fino warna merah hitam, DD 6247 QF.
Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Galigo Suryadi yang dihubungi Kamis (20/6) membenarkan jika mengamankan seorang ASN Rutan Pangkep karena diduga terlibat peredaran sabu. (udi/mir/c)
ASN Rutan Ditangkap Hendak Jual Sabu ke Napi
×

