TAKALAR, BKM — Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan permasyarakatan. Tapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan permasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, perbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri.
”Program revitalisasi penyelenggaraan permasyarakat sangat sesuai dengan tema perayaan ke-74 hari kemerdekaan RI yaitu ‘SDM Unggul Indonesia Maju’. Dimana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM,” kata Wakil Bupati (wabup) Takalar, H Achmad Se’re, saat mengunjungi Lapas Kelas IIB Takalar, akhir pekan lalu.
Dalam rangka memperingati HUT RI ke-74, Kemenkumham RI melalui Lapas Kelas IIB Takalar memberikan remisi umum dan remisi bebas kepada 215 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar yang diserahkan secara simbolis Wabup Takalar H Achmad Dg Se’re, di aula pertemuan Lapas Kelas IIB Takalar, Sabtu (17/8).
Adapun rincian narapidana yang mendapat remisi, yaitu remisi 1 bulan sebanyak 29 orang, 2 bulan sebanyak 45 orang, 3 bulan sebanyak 108 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang, dan 5 bulan sebanyak 11 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum langsung bebas sebanyak 3 orang.
Wabup Takalar juga berpesan kepada seluruh jajaran permasyarakat agar menjadikan momentum kemerdekaan RI tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait permasyarakat, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Ditempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Muhammad Darwis, dalam arahannya menyampaikan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang setiap tahun diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan. Remisi harus dimaknai sebagai sebuah harapan yaitu harapan warga binaan untuk berbuat baik, untuk memperbaiki diri dan harapan untuk tidak mengulangi lagi kejahatan. (ira/mir/c)
215 Warga Binaan Lapas Takalar Terima Remisi
×

