PANGKEP, BKM — HUT ke-74 Kemerdekaan RI menjadi kado berharga bagi ratusan narapidana di Rutan Kelas IIB Pangkep. Karena mereka menerima pemberian remisi dari pemerintah pusat kepada 361 warga binaan.
Pemberian remisi tersebut ikut dihadiri Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid dan para unsur Forkopimda. Dua di antara 361 penerima remisi dinyatakan bebas. Dari warga binaan sebanyak itu yang memperoleh remisi, terdapat 29 orang terlibat kasus Narkoba.
Secara rinci dari warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep yang menerima remisi, terdiri dari 5 bulan sebanyak 13 tahanan, remisi 4 bulan 14 orang, remisi 3 bulan sebanyak 106 orang, remisi 2 bulan 40 orang, remisi satu bulan 29 orang, dan 2 tahanan memperoleh remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep, Ashari, mengakui adanya pemberian remisi kepada ratusan warga binaan dari Rutan Pangkep dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Pembagian remisi ini merupakan keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan, dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Pemberian remisi ini sesuai Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Perubahan Pertama PP Nomor 28 tahun 2006. (udi/mir/c)
361 Tahanan Rutan Pangkep Terima Remisi

×





