pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawaslu: Paslon Curang Dapat Didiskualifikasi

Hari Ini, TPS 02 Paranglompoa Pemungutan Suara Ulang

GOWA, BKM–Pasangan calon (paslon) yang terbukti melakukan pelanggaran atau kecurangan dapat menuai sanksi hingga diskualifikasi sebagai peserta Pemilukada. Meski paslon tersebut sudah menang berdasarkan hitung cepat atau rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun ada pelanggaran atau kecurangan yang terungkap, maka kemenangan paslon dapat dibatalkan.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azri Yusuf menegaskan kemenangan seseorang atau paslon dapat digugurkan atau didiskualifikasi karena banyak hal, diantaranya menyuruh atau mengarahkan orang untuk melakukan politik uang, penambahan, pengurangan atau perubahan suara, kampanye melalui media bukan KPU, tidak memasukkan laporan penerimaan dan belanja kampanye dan banyak lagi. “Sepanjang ada putusan dan sifatnya inkrah, maka pasangan itu dapat didiskualifikasi,”jelas Azri, Minggu (13/12).
Azri menambahkan bila apa yang terjadi di Gowa dapat dibuktikan, maka akibatnya bisa fatal dan memiliki konsekwensi pembatalan hasil pemenang.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim paslon nomor urut 1, 2, 3 dan 4 menemukan pelanggaran di TPS 02 Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangang. Panwaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU, Zainal Ruma mengaku telah menerima rekomendasi itu dan akan menggelar PSU di TPS 02 Paranglompoa Senin (14/12) hari ini. Di TPS 02 Paranglompoa ini sebesar 616 DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Kalau ada dugaan pelanggaran itu tugas Panwaslu, kita hanya jalankan rekomendasi,”ujar Zainal.
Selain itu, sejumlah persoalan juga mewarnai proses rekap untuk PPS Toddotoa, Pallangga yang dilakukan di SMKN 1 Pallangga. Proses rekap sempat tertunda lantaran lampiran Modul C1 plano besar hologram tidak ditemukan dalam kotak suara.
Ketua Panwascam Pallangga, Muh Ruslan Lallo membenarkan jika rekap terpaksa ditunda untuk TPS 02 Desa Toddotoa.
Selain itu, KPPS Toddotoa juga melakukan kelalaian lain, seperti tidak masukkan modul C1 kecil berhologram TPS 2, 3 dan 4 ke dalam kotak. Mereka justru hanya memasukkan lembaran yang tidak memiliki hologram.
Tidak hanya disitu, lampiran modul C1 besar di TPS 01 malah terdapat bekas coretan pada kolom Daftar Pemilih Tetap dan Tambahan (DPT dan DPTT). Pencoretan itu pun tidak disertakan berita acara.
Menurut Ketua PPK Pallangga, Muh Ilyas sementara proses rekapitulasi masih menunggu modul C1 besar yang belum ditemukan. “Nanti kita akan cocokkan dengan C1 kecil yang berhologram, disandingkan dulu baru kita lakukan perhitungan. Selanjutnya akan dibuatkan berita acara tidak ditemukan dalam kotak,” tambahnya. (sar/rif)



×


Bawaslu: Paslon Curang Dapat Didiskualifikasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar