MAMUJU, BKM — Untuk memaksimalkan proses tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat, tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Sulbar menggelar rapat internal, Rabu (21/8). Rapat ini membahas strategi penerimaan dan tindaklanjut laporan masyarakat.
Koordinator Bidang PVL Ombudsman RI Sulbar, Sekarwuni Manfaati, menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelapor di kantor Ombudsman RI Sulbar.
Untuk meminimalisir kendala yang dapat menghadap proses tindaklanjut pengaduan, tim PVL merumuskan metode yang tepat, sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan tindaklanjutnya lebih maksimal.
”Melalui kegiatan PVL on the spot ini, cara kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tim Ombudsman RI membuka pos pengaduan di kecamatan. Untuk memudahkan tim melakukan verifikasi dan tindaklanjut laporan, kita maksimal menerima pelapor dari korban langsung. Bukan perwakilan,” ungkap Sekarwuni.
Pada Januari hingga Agustus 2019, tercatat jumlah keseluruhan pengaduan di kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat sudah mencapai 77 pengaduan, dengan rincian 69 pengaduan telah diproses, 3 pengaduan sampai hari ini masih menunggu kelengkapan data dari pelapor, serta 4 pengaduan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak masuk dalam ranah kewenangan Ombudsman RI.
Dalam rapat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Lukman Umar, menitikberatkan agar proses penerimaan pengaduan memaksimalkan pengaduan yang disampaikan korban langsung. Bukan mewakilkan kepada lembaga atau pihak lain. ”Meski boleh diwakili tapi sebaiknya pihak yang benar-benar menjadi korban maladministrasi yang melapor langsung. Terkecuali anak di bawah umur yang belum memiliki KTP,” tutur Lukman
Menurut Lukman, beberapa pengaduan yang disampaikan melalui perwakilan dinilai terlalu ruwet lantaran adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasar Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2009 tentang tata cara penerimaan dan pemeriksaan laporan. Ini kadang menyita waktu jika terlambat dilengkapi syaratnya, menyebabkan tindaklanjut ikut terhambat.
Lukman juga menambahkan, dalam rangka menjaring pengaduan masyarakat, akhir bulan ini tim Ombudsman akan kembali menggelar PVL On the spot. Adapun sasaran kegiatan akan menyasar 4 kecamatan, yakni Kecamatan Tapalang, Bonehau, Kalukku, dan Kecamatan Papalang.
”Setelah sukses di Kecamatan Sampaga, ada rencana kegiatan on the spot ini kita laksanakan lagi di kecamatan lain. Ada 4 kecamatan target kita tahun ini,” tutup Lukman. (ala/mir/c)
Ombudsman Bahas Strategi Penerimaan Laporan Masyarakat
×

