MAROS, BKM — Masa pengabdian anggota DPRD Maros periode 2014-2019 telah berakhir. Menyusul dilantiknya anggota DPRD Maros periode 2019-2024, Selasa pagi (20/8).
Ketua DPRD Maros, HAS Chaidir Syam periode 2014-2019, menjelaskan, selama periodenya, DPRD Maros telah menetapkan 70 peraturan daerah (Perda). Tiga di antaranya merupakan Perda inisiatif DPRD.
Chaidir Syam merinci, selama kurun waktu 2014, DPRD Maros menghasilkan 15 Perda, tahun 2015 sebanyak 11 Perda, tahun 2016 Perda yang ditetapkan sebanyak 14 buah, dan 1 Perda Inisiatif, tahun 2017 dihasilkan 13 Perda dan 1 buah Perda inisiatif, serta tahun 2018 dihasilkan 7 Perda.
”Ditahun 2019 ini, kami menghasilkan 5 Perda, dan beberapa Perda yang telah ditandatangani persetujuan bersamanya beberapa hari lalu. Proses penetapan Perda sebanyak 3 Perda dan satu di antaranya adalah Perda Inisiatif,” ujar Chaidir dalam sambutannya.
Chaidir menjelaskan, tahun 2014 APBD kabupaten Maros berkisar Rp1,036 triliun lebih. Jumlah ini mengalami peningkatan ditahun 2015 menjadi Rp1,171 triliun lebih. Angka ini terus bertambah seiring perubahan tahun. Bahkan ditahun 2019 ini, pencapaian APBD naik menjadi Rp1,551 triliun.
Sementara itu, pada masa jabatan 2014-2019, DPRD Maros mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama lima kali dari badan pemeriksa keuangan. ”Capaian kinerja ini tidak lepas dari kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Maros serta sinergiritas yang baik dengan Pemda. Besar harapan kami semoga apa yang kami hasilkan dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara serta masyarakat Kabupaten Maros,” ujarnya. (ari/mir/c)
DPRD Maros Periode 2014-2019 Tetapkan 70 Perda
×

