MAKASSAR, BKM — Pemerintah Daerah dinilai masih lamban dalam merespon maupun menyelesaikan laporan masyarakat. Bahkan Sulsel selalu masuk urutan empat besar terkait keterlambatan penanganan laporan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel, Subhan Djoer, usai menandatangani perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah se-Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (4/9).
Subhan mengaku, selama ini Ombudsman menjadi alternatif tempat pelaporan masyarakat lantaran cepatnya respon yang diberikan.
Namun hal itu membuat pihaknya kewalahan dikarenakan keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Ombudsman Sulsel.
Sementara di sisi lain, setiap tahun laporan masyarakat terus bertambah. Subhan menyebut, 2018 lalu laporan masyarakat yang masuk sebanyak 370 kasus. Sedangkan hingga September 2019 ini sudah ada sekitar 300 laporan.
“Laporan yang masuk perizinan paling banyak, kemudian masalah pertanahan, perizinan dan pendidikan,” ungkapnya.
Subhan pun menegaskan, pihaknya tidak memungut biaya apapun dalam melayani laporan masyarakat. Pihaknya akan mengembalikan hak pelapor apabila laporan yang diperiksa tersebut terbukti bersalah.
“Tidak pernah ada kita bebankan kepada pelapor jadi masyarakat dan lembaga negara y akan dikembalikan haknya,” tambah Subhan.
Lebih lanjut, ia berharap melalui kerjasama yang terjalin. Pemerintah daerah semakin mempercepat tindakan terhadap laporan masyarakat. Tujuannya tak lain untuk menciptakan perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Dibutuhkan sebuah kerjasama positif sehingga masyarakat tidak kelamaan menunggu jika ada masalah. Nantinya Pemda maupun Ombudsman menjalankan bisa tupoksinya masing-masing,” jelas Subhan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat, menambahkan, kemitraan Pemda dengan Ombudsman dapat mengawal hak-hak masyarakat utamanya dalam hal publik. (rhm)
Sulsel Lamban Tangani Laporan Masyarakat
×

