pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disnaker Anggaran Rp500 Juta Sosialisasi BPJS

MAKASSAR, BKM– Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menyarankan ke Dinas Tenaga Kerjaagar mendaftarkan seluruh perusahaan untuk masuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan, dalam membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 sudah dianggarakan dalam RKA untuk seluruh perusahaan di Kota Makassar mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bukan hanya itu, anggaran tersebut juga untuk mensukseskan kegiatan Disnaker.
Bukti Djufrie juga menyatakan, dalam pembahasan dengan dewan terkait program lain yang diusung, Disnaker akan lebih mengedepankan kegiatan yang sangat urgen.”Kami memprioritaskan kegiatan sosialisasi tahun 2016 mendatang. Sebab data yang kami miliki masih banyak pekerja di perusahaan yang belum mengantongi kartu BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,” ungkapnya.
Saat ini Disnaker dalam Draft Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2016 telah menganggarkan sosialisasi Untuk anggaran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan sebesar Rp500 Juta selama setahun.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Andi Nurman mengatakan, sangat mendukung dengan langkah Disnaker mencanangkan sosialisasi ini, akan tetapi perlu diawasi program tersebut dengan baik, sehingga program itu tidak sekedar program saja tanpa dijalankan dengan maksimal.
“Kita mendukung program tersebut, karena dari pemaparan kadis kegiatan itu menyentuh langsung masyarakat. Fungsi Disnaker dan BPJS sangat berhubungan, sehingga semua perusahaan yang ada di Makassar wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS,” ujarnya, kemarin.
Terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional IX bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulsel mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Disnakertrans Sulsel Simon S Lopang di Makassar, dilaksanakan , kemarin.
Kepala Disnakertrans Sulsel Simon S. Lopang mengatakan bahwa kerja sama ini juga akan diimplementasikan ke seluruh kabupaten/kota.
Berdasarkan data yang ada,
jumlah badan usaha yang terdaftar di BPJS Kesehatan baru mencapai 25,7 persen.
Sementara itu, Kepala Divre IX BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih menjelaskan,
jumlah badan usaha yang terdaftar baru menyentuh angka 768 dari jumlah badan usaha potensial yang mencapai 2988 badan usaha, atau baru sekitar 25,7 persen.
Dwi menjelaskan, berdasarkan regulasi, badan usaha seharusnya berkewajiban untuk mendaftarkan diri beserta pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat pada 1 Januari 2015.
Badan usaha, lanjut Dwi, juga harus memberi data secara benar, dan aktif membayar iuran.
“Data mengenai jumlah pekerja harus benar, begitu juga iuran harus dibayarkan secara teratur,” imbuhnya.
Secara regulasi, sesuai dengan PP No 86 Tentang Sanksi, badan usaha ini dapat diberi sanksi, salah satunya dari Disnakertrans.
Sanksi yang diberikan beragam dan diberikan mulai dari tingkat yang paling rendah seperti surat teguran hingga pencabutan izin. (rhm-ita/war/c)



×


Disnaker Anggaran Rp500 Juta Sosialisasi BPJS

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar