pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aliansi Masyarakat Tampa Padang Pertanyakan Ganti Rugi

MAMUJU, BKM — Aliansi masyarakat Tampa Padang melakukan aksi demo di gedung DPRD Provinsi Sulbar, Selasa (10/9). Aksi mereka ini untuk membawakan aspirasi masalah kegelisahan masyarakat Tampa Padang terkait lahan mereka.
Bayu selaku koordinator lapangan di gedung DPRD Sulbar, menuturkan, masyarakat Tampa Padang menagih janji Pemerintah Provinsi Sulbar terhadap pembebasan lahan mereka.
”Kedatangan kami ke sini membawa aspirasi 50 kepala keluarga di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku yang hingga kini belum juga dibayarkan ganti ruginya oleh Pemerintah Provinsi Sulbar. Kami berharap, melalui anggota DPRD Sulbar bisa difasilitasi terkait kegelisahan masyarakat Tampa Padang terkait ganti rugi tanahnya,” kata Bayu.
Pada kesempatan ini, Aliansi Masyarakat Tampa Padang dan Aliansi Mahasiswa Indonesia juga menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya meminta data lokasi dan kepemilikian rencana pembangunan, meminta data lahan yang sudah dan belum dibayarkan, meminta dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan, serta meminta pagu anggaran 2019.
Setelah orasinya di gedung DPRD Provinsi Sulbar, akhirnya anggota DPRD Provinsi Sulbar, Yahuda dan Abd Rahim serta Biro Pemerintah Pemprov Sulbar, Wahab Hasan Sulur dan Harianto, Kabag tata Lahan Pertanahan pada Biro Pemerintahan Provinsi Sulbar, menerima mahasiswa perwakilan warga Tampa Padang.
Abdullah, salah seorang warga Tampa Padang yang belum terbayarkan lahannya, mempertanyakan permasalahan yang dihadapinya selaku pemilik lahan di Tanpa Padang.
”Kenapa ada yang sudah dibayarkan ganti ruginya dan ada yang belum terbayarkan. Kenapa harus yang didahulukan pembayarannya,” katanya dengan nada tanya.
Anggota DPRD Sulbar, Yahuda, menyampaikan, sekarang ini ada perubahan mengenai proses pembayaran ganti rugi lahan. Dimana, tidak lagi berpatokan kepada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Tapi berdasarkan pada ampresial. Dan tidak ada yang bisa mengintervensi keputusan ampresial,” ungkap Yahuda. (ala/mir/c)



×


Aliansi Masyarakat Tampa Padang Pertanyakan Ganti Rugi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar