pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kominfo SP Bagi-bagi Brosur Keterbukaan Informasi

MAKASSAR, BKM– Keterbukaan informasi merupakan jaminan hukum bagi setiap orang. Hak untuk memperoleh informasi publik menjadi bagian dari hak asasi manusia dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Namun sayang, hingga saat ini, masyarakat belum sepenuhnya tahu akan hal ini. Sehingga Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) gencar melalukan sosialisasi.
Salah satunya, dengan membagi-bagikan brosur terkait tata cara memperoleh informasi di lingkup badan publik pada kegiatan car free day.
Minggu (13/10), kemarin, pejabat hingga staf di lingkup Dinas Kominfo SP Sulsel turun ke lima titik car free day di Makassar. Diantaranya Jalan Boulevard, GOR Sudiang, Taman Pakui Sayang, Pantai Losari, dan Jenderal Sudirman depan rumah jabatan gubernur.
Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdullah menekankan, hak publik untuk tahu seluruh informasi yang berkaitan dengan publik, di luar informasi yang dikecualikan.
“Selama ini, masyarakat mungkin belum banyak yang tahu bagaimana prosedur memperoleh informasi dari badan-badan publik. Jadi kami turun membagi-bagikan brosur,” ungkap Andi Hasdullah.
Dia mengatakan, Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman terus berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, bersih, dan melayani.
“Di era keterbukaan informasi ini, Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur mengundang partisipasi publik untuk memainkan peran dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan melayani, dalam rangka percepatan pembangunan” jelas Andi Hasdullah.
Dia menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan baik di lingkup provinsi hingga kabupaten/kota.
“Salah satunya, dengan memanfaatkan aktifitas di ruang publik seperti car free day ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informartika, Badaruddin menjelaskan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Masyarakat bisa ikut terlibat dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan publik serta pembuatan keputusan publik yang dapat mempengaruhi keputusan masyarakat.
Layanan keterbukaan informasi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 dan Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi.(rhm)



×


Kominfo SP Bagi-bagi Brosur Keterbukaan Informasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar