BARRU, BKM — Mantan Kades Madello AJ (50) dan Bendahara Desa (Bendes) AU (29) ditahan Kejari Barru atas dugaan kasus korupsi alokasi dana desa ( ADD) 2016 senilai Rp 400 juta, Selasa (14/10).
Kepala Kejari Barru, Ardi Suryanto yang dikonfirmasi, Rabu membenarkan adanya penahanan yang dilakukan tim penyidik terhadap mantan Kades Madello bersama bendaharanya.
Keduanya dititip di Lapas Makassar untuk memudahkan proses persidangan karena sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Tipikor.
“Yang kita tahan dua orang yakni mantan Kades Madello bersama bendaharanya,” ujar Ardi.
Harapan Jaksa, kata Ardi yang baru saja beberapa hari menjabat Kajari Barru ini bahwa berkas acara perkara ( BAP) secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, agar proses persidangan segera digelar.
Dugaan korupsi alokasi dana desa yang menyeret mantan Kades bersama bendaharanya, diperkirakan berkisar Rp 400 juta. Hal ini berdasarkan perkara yang dilimpahkan Unit Tipikor Reskrim Polres Barru.
“Saat ini kami dari Penyidik Kejaksaan melakukan proses penahanan, setelah menindaklanjuti proses pengembangan penyidikan dari kasus tersebut, ” terangnya.
Mantan Kades Madello saat menjabat Kepala Desa, mengelola ADD 2016 sekitar Rp 2,1 Miliar. Tersangka AJ sendiri sampai saat ini sudah melakukan pengembalian uang Rp 150 Juta yang diduga menjadi kerugian negara. Tetapi pengembalian kerugian negara tersebut, tidak akan menghapuskan proses hukuma yang saat ini sedang dijalani (udi/C)
Mantan Kades dan Bendes Ditahan
×

