ENREKANG, BKM — Polres Enrekang merilis pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang sopir mobil, Senin (21/10).
Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH melaksanakan press release kasus pengungkapan narkotika jenis Shabu.
Menurut Kapolres, seorang pria berinisial J (36) warga Baraka Enrekang diamankan dalam kasus penyalagunaan sabu-sabu seberat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.
Saat dilakukan operasi penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti. Ketika dilakukan penggeledahaan di rumahnya depan Pasar Baraka polisi menemukan barang bukti diatas meja kamar tersangka.
“Tersangka mengakui sabtu diperoleh dari Kabupaten Sidrap dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan diedarkan kepada rekan sesama sopir,” tandas Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan mengatakan menmabhakan tersangka dijerat undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
”Kasus narkoba yang ditangani mulai Januari-Oktober 2019 dengan jumlah 12 laporan dan 15 tersangka, dan kasus ini merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019,” tukasnya. (her/C)

