pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

400 Produk Hukum Masih Anut Hukum Kolonial

MAKASSAR, BKM– Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHaK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia menggelar Gebyar Konstitusi VI, kemarin.
Kegiatan tersebut berupa Seminar Nasional, Bedah Buku, Lomba Debat Hukum dan Konstitusi dan Kompetisi Peradilan Semu.
Ketua Panitia Gebyar Konstitusi VI, Andi Dara Melda, mengatakan, kegiatan Gebyar Konstitusi VI dilaksanakan selama tiga hari, yang sudah menjadi agenda tahunan, Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unhas. Gebyar Konstitusi VI dihelat mulai Kamis 24 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.
Kegiatan tersebut, diikuti oleh mahasiwa hukum di Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini sudah agenda tahunan di FH Unhas dan ini merupakan salah satu kegiatan kami untuk bisa memberikan pemahaman konstitusi bagi mahasiswa. Selama tiga hari kita punya empat kegiatan, hari ini seminar, besok beda buku dan terakhir lomba debat dan kompetisi peradilan semu,” ungkapnya di Aula di Baruga Baharuddin Lopa, FH Unhas.
Sedangkan di hari pertama Gebyar Konstitusi VI Unhas mendatangkan Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK), Arief Hidayat yang sedikitnya bercerita pengalamannya dalam membangun hukum di Indonesia selama dua periode di MK. Dihadapan mahasiswa FH se Indonesia, Arief mengungkapkan, tentang beberapa konsep hukum yang harus dijalankan para jaksa dan hakim, sebagai penegak hukum di Indonesia.
Selain itu Arief juga membagikan salah satunya konsep pertama yang harus diterapkan sebagai penegak hukum adalah konsep ketuhanan, ini juga menurutnya harus diterapkan calon dan mahasiswa fakultas hukum.
“Kita harus berhati-hati bermain dengan hukum. Makanya waktu saya berhenti saya mengucapkan permohonan maaf. Di jalan-jalan itu banyak hakim, jaksa yang bermasalah pasti pulangnya ke neraka. Karena sebenarnya keadilan konsep hukum yang pertama adalah ketuhanan sila pertama pancasila, “ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi Hakim MK RI, Enny Nurbaningsih membeberkan, selama ini ada 400 lebih produk hukum kolonial yang masih dipakai sebagai UU dan hingga kini belum ada yang direvisi terhadap produk hukum tersebut.
“Masih berbicara tentang arah pembaharuan hukum, kita masih menganut 400 lebih produk hukum kolonial belanda, itu masih ada dan belum di revisi. bahkan ada 9 alih bahasa dalam KUHP yang tidak dialihkan ke bahasa resminya,” bebernya.
Bahkan setelah sekian lama bangsa kita mengadopsi konsep demokrasi masih ada begitu banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menggantung penyelesaiannya di tengah jalan. Sistem pembahasan RUU yang saat ini terjadi masih belum mengusung sistem luncuran atau ‘carry over’.
“Saya harus akui proses yang terjadi (Revisi RUU) di DPR kemarin itu adalah tentang politik. Karena RUU yang belum selesai pada periode sebelumnya tidak dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya, melainkan harus mengulang lagi dari awal dan jika begitu akan sulit diselesaikan produk hukum kita,” tutupnya. (ita)



×


400 Produk Hukum Masih Anut Hukum Kolonial

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar