pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

MALILI, BKM — Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur mengadakan sosialisasi standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan publik lingkup Pemkab Luwu Timur Tahun 2019 di Aula Sasana Praja Kantor Bupati baru-baru ini.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanan UU Nomor 25 Tahun 2009 serta Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan.
Sekkab Kabupaten Luwu Timur, H.Bahri Suli saat membuka sosialisasi mengatakan, adanya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN, swasta persorangan menggelar pelayanan yang terstandarisasi memenuhi komponen standar pelayanan.
Menurutnya, standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.
“Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas di daerah bukanlah persoalan yang mudah, karena diperlukan adanya komitmen yang kuat, kreativitas, inovasi dan terobosan dari seluruh penyelenggara pelayanan publik,” ujar Bahri.
Kabag Organisasi Setdakab Luwu Timur, AR. Salim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan setiap penyelenggara pelayanan publik mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten. (rls)




×


Pemkab Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar