BULUKUMBA, BKM — Korlantas Polri mengeluarkan model baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain model baru, Smart SIM juga memiliki beberapa keunggulan dibanding dengan SIM lama. SIM Smart diluncurkan pada 22 September 2019 pekan lalu bertepatan HUT Lantas Bhayangkara ke-64.
Smart SIM ini bisa berfungsi sebagai alat pembayaran elektronik seperti transaksi e-Toll dan pembayaran elektronik di beberapa supermarket.
Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, S.Ik., melalui Kasat Lantas AKP I Made Suarma, Rabu (6/11) mengatakan Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik serta data chip kartu SIM, dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu.
“Kalau SIM lama sudah habis masa berlakunya, masyarakat bisa menggantikannya menjadi Smart SIM. Kalau SIM lama masa berlakunya kan sesuai tanggal dan bulan lahir, kalau Smart SIM ini (masa berlaku) sesuai dengan tanggal registrasi pembuatan SIM itu,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya ada perbedaan Smart Sim dengan SIM lama. Smart SIM lebih simple pada kolom identitas pemohon sedangkan SIM lama lebih banyak tuliskan detail data pemohon meliputi nomor SIM, nama, alamat tanggal lahir, tinggi badan, foto, tanda tangan dan masa berlaku SIM serta sidik jari. DI Smart SIM sendiri judul identitas pemohon hanya di gantikan nomor sementara foto ,sidik jari dan tanda tangan masih ditampilkan pada smart sim ini.
(min/C)
Smart SIM Bisa Pake Bayar Tol
×

