pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DPPKB Gencar Cegah NIKAH DINI

BANTAENG, BKM — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKKB) Kabupaten Bantaeng, menggandeng stakeholders dalam kerangka pencegahan pernikahan dini.

Kepala Bidang KB dan KK, Saharuddin Dg Rido, Selasa (19/11), mengatakan, pencegahan pernikahan dini merupakan amanat undang-undang. Menurut Saharuddin UU nomor 16 tahun 2019, mengatur tentang batas minimal usia pernikahan. Bagi penduduk yang mau melangsungkan pernikahan harus berusia 19 tahun bagi pria dan wanita.
Namun disatu sisi, khususnya menyangkut tradisi di tengah-tengah masyarakat kita, masih biasa terjadi pernikahan anak dibawah umur. Hal ini bukanlah hambatan, tapi merupakan tantangan bagi semua stakeholder yang mensosialisasikan UU nomor 16 tersebut.
Terkait hal ini, kata Rido, pihaknya melibatkan instansi atau komponen terkait (stakeholders). Yaitu, unsur TNI dan Polri, unsur Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, aparat desa dan kelurahan.
Dia mengharapkan kepada semua petugas KB di lapangan, supaya proaktif bekerjasama dengan stakeholders yang dimaksud.
Ditambahkan Kabid, program KB bukan hanya masalah alat kontrasepsi. Tetapi semua program pemerintah yang berkaitan dengan pengendalian penduduk. (wam/C)



×


DPPKB Gencar Cegah NIKAH DINI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar