SOPPENG, BKM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng bekerjasama Kejari Soppeng menggelar Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (21/11).
Kadis BPKPD H Dipa menjelaskan kegiatan ini dalam rangka penegakan peraturan daerah No. 3 tahun 2012 tentang pajak daerah khususnya BAB XI Pajak Sarang Brung Walet.
Tarif pajak sarang burung walet adalah 10 persen dengan nilai jual sarang Walet dengan harga pasaran umum sarang walet yang berlaku di daerah.
Pajak kontribusi wajib daerah dipungut untuk keperluan daerah bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Bagi wajib pajak sarang burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan surat pemebritahuan pajak daerah (SPTPD) maupun surat pemberitahuan lain.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Soppeng Edy Djubang, saat memberikan materi menyampaikan betapa pentingnya diadakan pungutan pajak sarang burung walet.
Pungutan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah. Pemerintah harus membuat counter pelayanan untuk berinteraksi dengan pengusaha walet.
Kepada kepala BPPKAD berwenang melakukan pemeriksaan agara dapat mengetahui seberapa jauh kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. (ono/C)
BPKPD Sosialisasi Pajak Sarang Walet
×

