MAKASSAR, BKM–Pemerintah pusat berencana akan mengubah sistem kerja Pegawan Negeri Sipil (PNS) untuk bisa bekerja di rumah. Menanggapi wacana ini, Pemerintah Kota Makassar menanggapi positif.
Para PNS ini nantinya bisa mengerjakan tugas kantor di rumahnya masing-masing.
Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pun telah akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 mendatang. Uji coba akan dilakukan untuk 1.000 PNS.
Selama masa uji coba, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja di rumah tanpa harus ke kantor.
Menanggapi rencana tersebut, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, memberi pernyataan positif. Iqbal, menilai, rencana tersebut sangat sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini yang semakin gesit.
“Sekarang sistem online sehingga PNS tidak hanya di rumah bisa bekerja tapi dimana saja mereka berada bisa kerja,” kata Iqbal.
Hanya saja tambah Iqbal, yang terpenting adalah absensi setiap hari. Namun pada dasarnya kerja di rumah yang direncanakan ini sudah diterapkan beberapa perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.
“Bekerja di rumah tidak ada lagi namanya tempat kerja khusus yang harus di meja, dan ini menghemat keuangan juga akan menghemat biaya operasional kantor,” ungkap Iqbal.
Lebih jauh, ujar Iqbal, adapun pegawai yang bisa bekerja tanpa masuk kantor yakni Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal ini, menurut Iqbal, pegawai Disdukcapil bisa menjemput langsung ke rumah warga yang membutuhkan pengurusan administrasi.
“Selain itu kan KTP orang-orang bisa antarkan, surat-surat yang harus berkantor termasuk dokter, dia tidak tinggal di kantor tapi kalau perlu dokter dokternya datang ke warga yang membutuhkan,” pungkasnya.(nug)
Pemkot Kaji PNS Kerja di Rumah
×

