ENREKANG, BKM — Kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Enrekang Disman Duma memasuki babak baru. Tim penyidik Tipikor Polres Enrekang meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sesuai hasil pengembangan putusan pengadilan, Arli sebagai penyedia jasa dalam proyek ini menyebutkan dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Disman untuk memuluskan proyek yang bersumber dari APBD 2016.
“Berdasarkan pengembangan dari hasil putusan PN terdakwa Arli menyebut Disman menerima fee proyek. Di poin nomor 6 kalimatnya mengatakan uang berjumlah Rp 200 juta adalah uang negara yang diserahkan terdakwa (Arli) kepada Disman bagian dari angaran pekerjaan proyek Pebaian Tombang tahun 2016,” ujar AKP Muh Hatta didampinggi Kanit Tipikor Bripka Subhan kepada BKM, Senin (25/11).
Menurutnya, sebelum menetapkan sebagai tersangka kepada terduga pihkanya mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel yang dijadwalkan Desember mendatang.
“Setelah gelar perkara baru kita tetapkan tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko Enrekang tahun 2016 lalu kembali menyeret tersangka baru. Penyidik Tipikor Reskrim Polres Enrekang menetapkan Ahmat Yani sebagai tersangka. Sebelumnya Sekdis PU Enrekang, Sarifuddin (PPK) dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp1.024.272.000. Ahmat Yani bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
“Akhir Maret kemarin kita tetapkan AY sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda,”ujar Kasat Reskrim, AKP Abd Haris Nicholaus kepada BKM, Jumat (6/4).
Menurut Abd Haris, penetapan kedua tersangka sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik. Termasuk keterangan dari saksi dan ahli 20 orang. Herdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 692.576.117.82. (her/C)
Kasus Eks Ketua DPRD ke Penyedidikan
×

