MAMASA, BKM — LSM Akindo Sulbar akan melanjutkan laporan dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa tahun 2015. Kali ini, Akindo akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Langkah ini ditempuh Akindo lantaran merasa tidak puas dengan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (kejati) Sulsel maupun Kejati Sulbar. Seperti disampaikan Ketua Tim Investigasi LSM Akindo Sulbar, Andi Waris Tala, ketika dihubungi BKM, kemarin, beberapa tahun lalu mereka telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejati Sulsel.
Beberapa waktu berselang, menurut Waris Tala, Kejati Sulsel telah menetapkan seorang tersangka. Namun pasca-penetapan tersangka tidak ada lagi kelanjutan dari penanganan kasus ini.
”Kasus pengadaan bibit kopi di Kabupaten Mamasa ini, sepertinya tidak ada titik terangnya. Padahal, dalam kasus ini Kejati Sulsel sudah menetapkan seorang tersangka. LSM Akindo pernah mempertanyakan kelanjutan penangan kasus dugaan korupsi ini ke Kejati Sulsel. Namun jawaban yang disampaikan kepada kami kalau kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejati Sulbar. Ketika kami mempertanyakan ke Kejati Sulbar, mereka mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkaranya,” jelas Andi Waris Tala
Dengan tidak jelasnya penanganan kasus ini, kata Waris Tala, LSM Akindo Sulbar akan melaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Termasuk dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Pana yang juga ditangani Kejati Sulsel namun kasusnya tidak jelas sampai saat ini. (dar/mir/c)
Akindo Akan Laporkan ke Kejagung
Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Mamasa
×

