pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Karossa Desak Penegak Hukum Beri Sanksi Terhadap Pelaku Penimbun BBM

MAMUJU, BKM — Terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) khususnya di wilayah Karossa, telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat. Penimbunan BBM diduga terjadi di SPBU Karossa. AL alias Br pun kini sedang menjalani proses hukum dan kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mamuju.
Salah seorang warga Karossa, Toe alias Bapa Sinar (60), didampingi puluhan warga Karossa kepada wartawan di salah satu warkop di Mamuju, Rabu (4/12), mengatakan, apa yang telah dilakukan pihak Polsek Karossa dalam proses penegakan hukum tentang dugaan penimbunan BBM di SPBU Karossa, itu hasil dari laporan masyarakat Karossa yang merasa dirugikan terhadap adanya dugaan penimbunan BBM ini.
”Adanya gerakan kami dari masyarajat Karossa, sangatlah mengharapkan kepada penegak hukum supaya memberi sanksi terhadap oknum pelaku penimbun BBM tersebut,” kata Bapa Sinar bersemangat.
Bapa Sinar bersama sejumlah warga lainnya, menegaskan, gerakan membubuhkan tandatangan warga Karossa sebagai upaya mengingatkan kepada para penegak hukum untuk dapat menindaki mereka yang melakukan penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Karossa. Karena mereka yang melakukan dugaan penimbunan, tidak saja meresahkan. Tapi juga merugikan warga Karossa.
”Kami bersyukur, karena orang yang diduga terlibat penimbunan, telah terproses hukum dan saat ini kasusnya sedang bergulir di PN Mamuju. Kami menyampaikan adalah kebenaran yang dialaminya sekian minggu terhadap sulitnya mendapatkan BBM di SPBU Karossa akibat adanya monopoli BBM di SPBU Karoossa. Kami merasa lega adanya proses hukum yang dilakukan oknum pelaku dugaan penimbunan BBM yang terjadi di SPBU Karossa,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Karossa, IPTU Muhtar Mahdi saat ditemui BKM pada Rabu (4/12) di salah satu warkop di Mamuju, menyatakan, kalau adanya dugaan untuk menyangkal pihak pelaku saat persidangan di PN Mamuju, maka itu adalah yang membenarkan pihak pernyataan masyarakat.
IPTU Muhtar Mahdiini, menjelaskan, adanya tudingan kepadanya bersama personel di Polsek Krossa ada pengaturan, itulah yang sangat tidak benar. Bahkan, Muhtar mengancam ke proses hukum terhadap oknum pelaku jika memberikan pernyataan yang tidak benar. (alaluddin)



×


Warga Karossa Desak Penegak Hukum Beri Sanksi Terhadap Pelaku Penimbun BBM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar