SIDRAP, BKM — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sidrap mengungkap 111 kasus narkoba selama Januari – November 2019 dengan 175 berhasil diciduk.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Selasa (10/12) mengatakan
dalam rentang waktu selama 11 bulan, polisi telah menetapkan 175 tersangka dengan dua jenis barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dan extacy.
“Pengungkapan narkoba Januari-November lumayan besar jumlah barang buktinya yakni 2,199 kilogram sabu dan 314 butir extacy,” ungkapnya.
Angka tersebut lebih besar dibanding tahun 2018 lalu dengan jumlah barang bukti hampir 2 kilogram yakni 1,780 gram sabu, dan extacy 48 butir. Tahun 2018, ada pengungkapan tromodol 7.800 butir dan 4 sachet kecil ganja. Untuk tersangka pelaku narkoba 2018 ada 178 orang.
AKP Andi Sofyan menambahkan dari hasil pengungkapan kasus kebanyakan diantara pengedar juga adalah bandar, hanya sebagian kecil pemakai. Hingga kini polisi terus melakukan pengungkapan narkoba. Terbukti, belum lama ini, Satnarkoba berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil extacy.
Pada Senin malam, 9 Desember, polisi juga menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 4 bal atau 194,04 gram dari dua pengedar. Tersangka Ruslan (27) dan Sopyan (22) telah digiring ke Mapolresta. (ady/C)

