ENREKANG, BKM — Dua pemuda dibekuk tim Res Narkoba Polres Enrekang usai pesta sabu, Rabu (11/12). Keduanya adalah AG (26) dan H (21) warga Kecamatan Maiwa Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan mengatakan penagkapan kedua tersangka bermula atas dari laporan warga bahawa di salah satu rumah warga yang terletak di Jalan Pakkonteng Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa telah terjadi pesta sabu.Setalah mendapatkan laporan dari warga.
Dengan cepat pihaknya lansung menuju lokasi melakukan penggerebekan yang pimpin langsung Kanit II Sat Narkoba Polres Aipda Akasn. Dari hasil penggerebekan tim Sat Narkoba mengamankan lima orang sedang pesta sabu.
Dari lima orang yang diamankan satu orang diamankan di TKP dan empat orang yang melarikan diri. Dari empat orang yang melarikan diri satu diantaranya berhasil diamankan dan tiga tersangka lainya dalam pengejaran.
“Dari penggerebekan, dua orang telah diamankan yakni AG (26) dan H (21). Tiga lainya yang berhasil kabur sudah dikantongi identitasnya dan kini dalam pengejarn polisi,” tandas Ridawan, Rabu (11/12).
Pada kesempatan itu polisi juga berhasil menyita dua paket sabu seberat 0,40 gram dalam kemasan shaset plastik warna bening dan satu buah alat isap sabu (bong), dua pireks kaca dan satu korek gas.
Atas perbuatanya, tersangka terancam hukum penjara maksimal 12 tahun sesuai UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,”jelasnya. (her/C)

