SIDRAP, BKM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial N digelandang ke Mako Polsek Dua Piute Sidrap karena terlibat kasus penipuan, Selasa (17/12) lalu.
Modus penipuan oleh pelaku dengan mendatangi pembayaran BRI Virtual Account atau BRIVA melalui agen BRI Link.
Karbannya adalah Fatimah (23 tahun) Owner Toko Rahmat Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue Sidrap.
Dalam laporan korban menyebut, pelaku datang dan memintanya mentransfer via BRI LINK uang sejumlah Rp5 juta ke nomor BRIVA sebagai pembayaran transaksi Tokopedia nomor 80777081367761859.
“Bukannya menyerahkan uang pada korban, pelaku malah kabur setelah transaksi berhasil,” tutur Kanit Reskrim Polsek Dua Pitue, Aipda Amdas, Rabu (26/12) kemarin.
Beruntung, korban bisa mengingat ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada N (18 Tahun) warga Desa Kalosi Sidrap.
Polisi tidak butuh waktu lama menangkap pelaku N pada Selasa malam (24/12) lalu. Pelaku sudah di Mako Polsek Dua Pitue dan masih dimintai keterangannya.
Kepada penyidik IRT tersebut mengakui perbuatannya telah mendatangi korban dan memintanya mentransfer uang Rp 5 juta melalui BRI LINK korban sebagai pembayaran BRIVA.
Pelaku berdalih kalau dirinya juga ditipu melalui Medsos yang dijanji akan diberi hadiah lebih besar setelah membayar BRIVA nomor 80777081367761859
“Setelah menyuruh Agen BRI LINK mentransfer uang Rp5 juta di nomor BRIVA, saya kalang kabut pak, karena beberapa saat kemudian uang yang dijanjikan sebagai hadiah belum juga dikirim, waktu itu saya juga tidak bawa uang pak, makanya saya langsung kabur,” tandas N
Kapolsek Dua Pitue, AKP Abdul Rahman membenarkan peristiwa tersebut. Korban dan pelaku dipertemukan di Polsek,” tandas Kapolsek
“Pelaku sanggup mengganti kerugian korban dan diterima sehingga korban mencabut laporannya,” tandas Kapolsek. (ady/C)
Menipu, IRT Digelandang Polisi
×

