MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akan membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jelang Pilwali Makassar, Sabtu (18/1).
“Pendaftaran dibuka mulai 18-24 Januari nanti. Pendaftaran via online, formasinya 75 orang yang akan tersebar di 15 kecamatan. masing -masing kecamatan terdiri atas 5 orang,” ujarnya komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Kamis (16/1).
Dia menambahkan, larangan bagi elit parpol dan tim sukses. Sedangkan dalam regulasi rekrutmen diberikan kelonggaran atau diizonkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendaftarakn diri sebagai PPK.
“ASN boleh daftar, tapi yang tak ada jabatan di Kelurahan atau kecamatan. Ini untuk bekerja leluasa,” terangnya.
Dalam regulasi juga disebutkan, dalam poin persyaratan calon PPK huruf (L) berbunyi tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama pernyelenggara pemilu. “Dokumen untuk persyaratan di point ini. tidak berada dalam ikatan perkwinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mereka tidak diperbolehkan,” katanya.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menambahkan, yang tidak boleh mendaftar kalau ada ikatan pernikahan dengan penyelenggara (komisioner).
“Misalnya om (si A) istrinya anggota Bawaslu Makassar, berarti tifak boleh mndaftar PPK,” jelasnya secara singkat.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, KPU Makassar, Romy Harminto menegaskan ada beberapa regulasi mengatur soal rekrutmen PPK. “Dalam persyaratan calon PPK ada hal perlu diperhatikan. Kader parpol dan tim sukses calon tak boleh mendaftar, selain itu, keluarga suami/istri dan atau anak komisioner KPU tidak boleh mendaftar PPK,” tegas Romi.
Dia menegaskan, dari sekitar belasan poin sebagai ketentuan dan syarat. Ada poin penting yang perlu diperhatikan yakni tak boleh keterlibatan pengurus parpol atau tim sukses calon. Serta keluarga komisioner KPU. “Keluarga yang dimaksud adalah suami istri, kalo saudara sah-sah saja, kalo timsel sudah jelas, orang parpol juga jelas. Calon wali kota kan pake kendaraan parpol. Kesemua aturan ini tertuang dalam PKPU,” jelasnya. (rif)
Waspadai Penyusup di PPK
×

