GOWA, BKM — AR alias Pedi (21), warga Barombong, akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polres Gowa sejak diringkus petugas Satnarkoba, Sabtu (25/1) sekitar pukul 12.30 Wita.
Pedi ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba). Dia ditangkap setelah didapati melakukan transaksi dengan seorang pemuda asal Kalegowa pada pukul 12.00 Wita.
Ternyata, Pedi bukan hanya memakai tapi juga menjadi pengedar sabu. Karena itu, buruh bangunan ini pun dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Setelah dijajak kepolisian, ternyata Pedi tidak hanya sebagai buruh tapi juga menjadi pengedar sabu dan beroperasi di wilayah Gowa sejak sebulan terakhir.
Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat yang resah karena sering melihat tersangka bertransaksi narkoba dengan pemuda di Kalegowa.
Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat melakukan transaksi tepat pukul 12.00 Wita sebelum diamankan.
Konsumennya dari kalangan pemuda kemudian sabu didapatkan dari rekannya berinisial AD yang merupakan warga Alla’tapampang di Kecamatan Palangga seharga Rp1,4 juta per 1 gram kemudian ditakar menjadi beberapa saset lalu dijual ke konsumen lagi seharga Rp100 ribu per saset.
Dari tangan tersangka diamankan sabu seberat 1,44 gram beserta satu batang kaca pireks, satu pembungkus rokok dan satu buah tas selempang warna hitam.
Pedi ditangkap berdasar hasil pengembangan dari penangkapan MN (20), warga Bontomanai l, Kecamatan Barombong pada Minggu (26/1), di Bontomanai, Kecamatan Barombong.
Lelaki MN ditangkap saat berada di rumahnya. Dari penggeledahan di rumahnya, polisi mengamankan sabu seberat 3,83 gram serta satu ball saset plastik bening kosong, satu batang sendok pipet yang sudah dimodifikasi dan satu buah pembungkus rokok Surya Pro.
Setelah MN dan Pedi, Polisi kini menjajak keberadaan AD rekan Pedi.
”Polisi akan terus mencari oknum AD dan Insha Allah dalam waktu lama kita pasti temukan,” jelas Kasat Narkoba, AKP Maulud, Senin (27/1).
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Satuan Narkoba. Boy berharap, kasus demi kasus dalam penyalahgunaan narkoba terus dilakukan agar warga Gowa tidak ikut menjadi pemakai, pengedar apalagi sebagai bandar.
(sar/mir)