SIDRAP, BKM — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, Syamsuddin, K mengklaim biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis.
“Untuk PTSL di Kantor BPN Sidrap itu gratis, tidak ada biayanya,” ujar Syamsuddin saat dihubungi, Rabu (29/1) kemarin usai melaksanakan sosialisasi PTSL Kantor Desa Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, belum lama ini.
Syamsuddin menekankan, kepada satuan tugas (satgas), aparat Desa dan masyarakat peserta sertifikasi PTSL. Selain yang sudah disepakati berdasarkan SK bersama tiga Menteri perihal biaya kelengkapan berkas dan patok, tidak diperkenankan adanya biaya biaya tambahan.
“Apabila hal ini tidak diindahkan, sesuai penyampaian pihak penegak hukum, tim satgas tidak segan-segan mengambil tindakan,” ujarnya.
Untuk mengurus sertifikat di Kabupaten Sidrap tidaklah rumit. Cukup surat pernyataan, diketahui tingkat dusun, lurah/desa, camat, dan langsung ke BPN untuk penerbitan sertifikat. (ady/C)
Biaya Sertifikat PTSL Gratis
×

