PAREPARE, BKM — Satuan Narkoba Polres Parepare mengamankan salah seorang karyawan PT Insomarko Parepare, Nurhidayatullah alias Yaya bin Basri (23) di kediamannya, Jompie, Kecamatan Soreang, Parepare, pukul 22.00 wita, Senin (4/1) malam karena diduga terlibat narkoba.
Penangkapan terhadap Yaya setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan. Saat
dilakukan penggerebekan, di rumah Yaya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 saset atau 14,5 gram.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berupa 10 saset sabu-sabu, timbangan digital satu buah, satu alat bong dan satu bong kecil, korek gas dan 4 bungkus saset kosong.
Terlapor dan BB-nya sementara diamankan di Polres untuk diproses lebih lanjut.
“Kami sudah amankan pelaku dan barang buktinya,”kata Kapolres, AKBP Alan Gerrit Abast, kepada wartawan.
Alan menegaskan, akhir-akhir ini Polres menangkap pelaku narkoba di wilayah kerjanya, itu disebabkan karena peran serta masyarakat bersama polres Parepare untuk memerangi narkoba yang merugikan generasi bangsa.”Polisi bersama masyarakat, bersama-sama memerangi narkoba yang merusak mental generasi,”jelas Alan. (smr/C)
Simpan Sabu 14,5 Gram, Karyawan Insomarko Dicokok Polisi
×

