GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mulai melakukan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ada lima kecamatan di Kabupaten Gowa menjadi target. Pada tahun 2020 ini, Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30 ribu bidang tanah target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5.000 lembar.
Rencananya, penyuluhan tentang program pengsertifikatan tanah masyarakat dimulai pada Februari 2020.
Hal itu diungkapkan Kepala BPN Gowa, Awaluddin saat melakukan audiens dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di ruang kerja bupati Gowa, Kamis (30/1).
Awaluddin mengatakan, program ini sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Salah satunya mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah. Sehingga terlebih dahulu dirinya akan melakukan penyuluhan PTSL yang bertujuan agar masyarakat mengetahui manfaat dan tujuan sertifikat tanah.
”Februari nanti kami akan mulai lakukan penyuluhan ke masyarakat dan akan ada puncak penyuluhan bersama pak bupati atau pak Wabup. Pada kegiatan penyuluhan tersebut nantinya masyarakat akan diberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, walaupun program ini gratis namun ada biaya dibebankan ke peserta PTSL maksimal Rp250 ribu untuk penyiapan pra sertifikasi. Seperti penyiapan alas hak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas.
”Beban biaya ini berdasarkan surat keputusan bersama dari tiga kementerian, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A tahun 2017 dan 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut,” tambahnya usai melakukan audiens dengan bupati Gowa.
(sar/mir)

