MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar, tengah menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang jasa umum. Salah satu dalam isi ranperda tersebut yakni pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Juru Bicara Komisi B DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo, mengatakan, salah satu poin penting yang akan diatur dalam ranperda tersebut adalah penarikan restribusi sampah yang selama ini hanya diatur dalam Perwali Makassar No 3 Tahun 2015. Perwali tersebut mengatur tentang pelimpahan kewenangan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ke camat dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan warning perihal retribusi itu. Makanya harus terealisasi tahun ini, agar aturan ini lebih kuat lagi ke tingkat paling bawah camat hingga lurah. Kan selama ini fungsi mereka sudah jalan, tinggal dilegalkan dalam aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya di DPRD Makassar, Senin (10/2).
Seperti diketahui besaran retribusi di beberapa tempat seperti Kelurahan Antang wajib retribusi sebesar Rp20 ribu per bulan, Sudiang sebesar Rp20 ribu per bulan, BTN Makkio Baji sebesar Rp25 ribu per bulan, Tamalate I sebesar Rp40 ribu per bulan, Pattene Jalan Ir Sutami sebesar Rp20 ribu per bulan, Tamangapa sebesar Rp15 ribu per bulan, Jalan Monginsidi Baru sebesar Rp24 ribu per bulan dan Jalan Rappocini Raya sebesar Rp40 ribu per bulan.
“Insyaallah kita buat kan dulu payung hukumnya, itu target kami bisa segera menyelesaikan aturan tersebut. Perda ini nantinya akan digunakan oleh 15 camat. Perda ini juga menjaga agar retribusi sampah tidak disalahgunakan,” katanya.
Sementara itu, Legislator Fraksi Nasdem Makassar, Mario Daid, juga mengungkapkan, retribusi jasa umum memiliki potensi yang besar. Namun ia tak memungkiri, masih terdapat sejumlah kelemahan, salah satunya database yang belum akurat, jika database sudah diperbaiki maka potensi meningkatkan pendapatan akan meningkat. “Itu memang masih kelemahan pemkot karena database pemungutan retribusi tidak runtut, makanya dapat warning dari BPK,” ucapnya.
Olehnya itu, dirinya mengangap perlu kekuatan penegakan perda. Adanya perda saat ini dinilai juga menjadi salah satu kelemahan dalam menjalankan pelayanan retribusi. “Itu baru usulan saya untuk bagaimana satpol PP membantu, nanti kita akan kasihkan dana yang cukup besar personil supaya mereka kerjakan penegakan perda yang lebih baik. Tidak lebih banyak duduknya di kantor,”tuturnya. (ita)
Dewan Godok Perda Soal Persampahan
×

