BARRU, BKM–Sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilukada Barru di Mahkamah Konstitusi(MK) bakal menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, tiga kuasa hukum berpengalaman akan saling berhadapan di MK yakni Refli Harun di kubu paslon HM Malkan Amin-Andi Salahuddin, kemudian paslon AIS akan menggunakan jasa hukum mantan Ketua MK, Hamdan Zulva. Sedangkan pihak termohon KPU Barru bakal diback up KPU Pusat yang akan menyiapkan keluarga Almarhum Adnan Buyung Nasution.
Ketiga kuasa hukum inilah yang akan mempertaruhkan keahlian dan kemampuan Hukumnya untuk membela masing-masing kliennya di MK.
Pihak termohon KPU Barru tak hanya mempercayakan kuasa hukum tingkat lokal dari Marhumah Majid, namun menurut keterangan Ketua KPU Barru, Syarifuddin Ukkas saat dikonfirmasi Rabu(6/1) memastikan akan diback Up oleh KPU Pusat dalam menghadapi pemohon di MK. “Selama ini KPU Pusat itu menggunakan jasa kuasa hukum kepada Almarhum Adnan Buyung Nasution. Maka kemungkinan kami juga akan dibantu kuasa hukum KPU pusat dari keluarga mendiang Adnan Buyung Nasution,”kata Syarifuddin.
Sumber terpercaya dari kubu paslon AIS yang minta namanya dirahasiakan tak membantah jika pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum. Meski gugatan pemohon ditujukan ke KPU Barru sebagai termohon. Namun paslon AIS tak menampik jika kuasa hukum yang dipakai jasanya adalah Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Hamdan Zulva. ” Tolong jangan dulu ditulis namaku kalau soal nama kuasa hukum yang akan dipakai AIS” pinta sumber tersebut.
KPU Bolak Balik Jakarta
Sementara itu, KPU Barru sudah memboyong beberapa dokumen penting ke Jakarta jelang sidang perkara PHP di MK 11 Januari mendatang. Sedikinya sudah tiga kali penerbangan yang dilakukan pihak KPU dalam membawa dokumen tersebut.
Sejumlah dokumen yang dibawah KPU seperti model C (dokumen tingkat TPS), DAA (Desa) ,DA 1( Kecamatan), hingga dokumen DB (Kabupaten). “Sebagai pihak tergugat, kita harus siapkan beberapa bentuk formulir maupun plano. Semua dokumen dari 423 TPS kemudian 55 Desa-Kelurahan ditambah 7 Kecamatan kemudian plus 1 kabupaten kita boyong ke Jakarta,”ujar Syarifuddin diiyakan divisi tehnis Muhammad Saleng.
Adapun yang diterbangkan ke MK yakni dokumen model DB (terkait perolehan suara), format ATB 2 yang merupakan jalur dokumen ke model C. Bukti yang kami bawah sebagai persiapan dalam menghadapi pemohon di MK.
Gugatan Paslon 2 juga mengarah kepada pengguna KTP di Barru (pengguna KTP 1.603) yang datang mencoblos. Versi paslon nomor 2 menilai jumlah pemilih dengan memakai KTP diklaim terlalu besar paslon nomor 2. “Makanya kami siapkan dokumen itu hingga 3 kali penerbangan. MK sendiri akan menggelar Sidang pukul 17.00. WIB. Tanggal 18 Januari diperkirakan sudah bisa diketahui siapa yang lanjut dan terhenti gugatannya,”kata Saleng yang optimis menang di MK. (udi-ita/rif/b)

