pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat CCTV Sudah Dipasang, Awasi Pelanggar Lalin

MAKASSAR, BKM — Dinas Perhubungan Kota Makassar sudah memasang sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa perempatan jalan.
CCTV yang dilengkapi layar LDE sebagai papan bicara dan pengeras suara (speaker) itu dipasang untuk mengefektifkan program penurunan angka pelanggaran jalanan di Kota Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, mengatakan, pemasangan CCTV beserta alat bantu speaker tersebut merupakan bagian dari kerja Dishub dalam memberikan informasi sekaligus imbauan kepada pengendara untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Dengan hadirnya CCTV ini kita bisa
memberi edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalulintas,” kata Mario, Rabu (19/2).
Hanya saja, kata Mario, pihaknya tidak secara spesifik mencatat berapa pelanggaran yang terjadi semenjak diterapkannya CCTV tersebut.
“Kalau data pelanggan kami tidak spesifik itu, cuma penindakannya kita sudah berkoordinasi dengan polantas, kalau memang ditindak ya kami persilahkan, karena memang tupoksinya ada di sana,” tuturnya.
Sebelumnya pemasangan CCTV ini sudah lama ada di Kota Makassar, namun tahun 2019 sempat hilang. Barulah diefektifkan kembali setelah akhir Desember hingga saat ini.”Akhir Desember sudah mulai diefektifkan kembali,” sebutnya.
Pengadaan CCTV lengkap dengan alat speakernya ini kata Mario tidak melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melainkan bantuan hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI.
Berjumlah empat unit, CCTV tersebut dipasang di empat lampu lalulintas atau traffic light di jalan-jalan sibuk di Kota Makassar.
“Empat lampu lalu lintas kami pasangkan, yakni di persimpangan Jalan Bawakaraeng-Latimojong satu unit, di persimpangan Jalan Veteran-Bawakaraweng satu unit, di persimpangan Jalan Kerungkerung-Veteran satu unit, dan di Jalan Landak-Veteran,” sebut Mario. (rhm)




×


Empat CCTV Sudah Dipasang, Awasi Pelanggar Lalin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar