MAMUJU, BKM — Gerbong mutasi lingkup Pemprov Sulbar mulai bergerak. Sebanyak 441 pejabat bergeser dari posisinya. Terdiri dari 118 pejabat administrator (eselon III), dan 323 pejabat pengawas (eselon IV).
Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan Gubernur Ali Baal Masdar di Ruang Auditorium Lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (18/2).
”Mutasi dan pengisian melalui promosi jabatan, selain untuk penyegaran, juga sebagai kebutuhan organisasi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelaksana program kerja gubernur, guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ali Baal dalam sambutannya.
Ia berharap, mereka yang mendapat promosi jabatan tersebut dapat melaksanakan amanah itu dengan sebaik-baiknya. Pejabat baru ini juga diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada, serta tingkatkan kinerja dan disiplin.
Yang tak kalah pentingnya adalah pahami tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang dipercayakan. Juga terus meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial yang dibutuhkan oleh organisasi.
“Tanpa kemampuan teknis dan manajerial, apa yang telah direncanakan mustahil akan cepat tercapai, sesuai target, waktu dan kualitas kerja,” jelas Ali Baal.
Gubernur juga berpesan, sebagai pejabat baik pimpinan tinggi, administrasi maupun fungsional untuk terus bersikap dan bertindak menjadi panutan. Sebagai motivator dan rekan kerja yang baik terhadap bawahan. Juga harus mampu menempatkan diri dalam interaksi sosial di masyarakat di mana saja berada, sehingga tampil menjadi teladan, baik di tempat kerja, maupun di tengah masyarakat.
Kepada pimpinan OPD, Ali Baal berharap, untuk senantiasa melakukan pembinaan dan evaluasi, serta pengawasan terhadap kinerja bawahan.
Bagi pejabat pengawas dan pelaksana yang belum diberikan amanah dan kepercayaan untuk naik jenjang, Ali Baal menyatakan jangan berkecil hati. Sebab sampai pada Desember 2020 sebanyak 51 ASN akan pensiun. Rinciannya, eselon II-a satu orang, eselon III-a 19 orang, eselon III-b tiga orang, eselon IV-a 27 orang, dan eselon IV-b satu orang.
“Data tersebut belum termasuk yang bermohon pindah antarinstansi dan pensiun dini,” tutur Ali Baal.
Pada kesempatan itu, Ali Baal menyinggung terkait sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang malas. Menurutnya, ASN yang malas berdasarkan absensi elektronik dari BKD, akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Sanksi yang diberikan terdiri dari tiga yakni ringan, sedang dan berat. Sanksi diberikan sesuai jumlah kehadiran. Apabila di atas 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah, maka sesuai peraturan pemerintah akan diberikan sanksi berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ucap Ali Baal
Sekprov Sulbar Muhammad Idris berharap, semoga gerbong mutasi eselon III dan IV tersebut, para pejabatnya bisa bekerja dengan baik.
Dirinya akan memberikan tantangan kerja, sekaligus melakukan evaluasi kinerja kepada pejabat yang baru saja dilantik.
“Tidak menunggu tahun untuk memberhentikan dalam bekerja kalau ada yang tidak sesuai harapan. Itu sudah ada standar kinerjanya dan ini kita akan konsisten,” tegas Idris.
Sebagai langkah awal, seluruh pajabat eselon III dan IV dikumpulkan untuk diberikan orientasi dan fokus kerja. Khususnya mengenai bagian-bagian mana yang mereka harus selesaikan.Termasuk dokumen-dokumen untuk bisa menyelenggarakan kegiatan di 2020, semuanya harus rampung dalam batas waktu paling lama satu bulan. (ala/c)
Ali Baal Geser 441 Pejabat
Desember 2020 Ada 51 ASN Pensiun
×

