pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Soppeng Segera Gunakan AMEL untuk Pengadaan Barang dan Jasa

JAKARTA, BKM — Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak melakukan pendatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Gedung LKPP Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Nota kesepahaman ini sekaitan dengan implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL). Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, baru 2 kabupaten yang menggunakan aplikasi ini yaitu Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Luwu Utara.

Penandatanganan kesepahaman ini dibuka Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto. Dan dalam sambutannya Roni mengatakan bahwa aplikasi AMEL ini sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi berbasis web yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.

Melalui AMEL ini, kata dia, data proses pengadaan dengan pembayaran sudah dapat terintegrasi serta juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat, mengendalikan dan menentukan strategi pengadaan barang/jasa.

“Terima kasih kami ucapkan atas komitmen yang tinggi dari kementerian, lembaga serta pemerintah daerah atas pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah terkhusus yang telah kami undang pada penandatanganan nota kesepahaman yang kita lakukan hari ini,” kata Roni.

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen menghadirkan yang terbaik dalam hal pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Berita Terkait:

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dapat mengetahui langsung kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran,” katanya.

“Saya berharap aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Kaswadi. (rls)




×


Pemkab Soppeng Segera Gunakan AMEL untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar