pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bobol 32 Mesin ATM, Rendy Raup Ratusan Juta Rupiah

MAKASSAR, BKM — Sebulan beraksi membobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Rendy berhasil menggondol uang hingga ratusan juta rupiah. Uang itu pula hanya digunakan untuk berdoya-foya serta berjalan-jalan di beberapa kota besar di wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa dua Bali.

Demikian hasil interogasi Rendy tersangka dalam tindak pidana pencurian (pemberatan), dengan cara membobol isi kartu ATM nasabah kepada penyidik Ditreskrim Polda Sulsel. Ditreskrim Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Wijnarko didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat merilis perkembangan kasus pembobolan ATM antar provinsi yang didalangi Rendy, Senin (2/3), menuturkan, tersangka menyebutkan bahwa sejak dua bulan terakhir ini dirinya membobol 32 kartu ATM milik korban yang berada dimasing-masing daerah.

”Ada 32 mesin ATM berhasil dibobol tersangka dari lima provinsi berbeda. Berdasarkan laporan korbannya yang berada lima provinsi itu, kami koordinasikan aparat kepolisian, kemudian dicocokkan. Ternyata hasilnya betul saja. Nah hasil yang diperoleh tersangka membobol mesin ATM sejumlah ratusan juta rupiah. Itu digunakan untuk berfoya-foya dan berjalan keliling ke sejumlah kota,” beber Kombes Pol Didik Agung.

Perwira tiga bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, modus operandi tersangka dengan cara sengaja menyimpan dan mengganjal pembaca kartu atau card reader di mesin ATM.

”Jebakan yang dipasang tersangka ketika nasabah masuk hendak melakukan penarikan uang pada mesin ATM. Kartu ATM korban tertelan dan tidak bisa keluar. Kesempatan inilah dimanfaatkan tersangka dengan berpura-pura menolong korban yang sudah panik. Tersangka mengarahkan korban menghubungi nomor telepon yang disodorkan. Padahal, nomor telepon itu merupakan nomor pribadinya,” jelas Kombes Pol Didik.

Tidak sampai disitu saja, tersangka untuk meyakinkan korbannya. Ia lagi-lagi menyampaikan kepada korbannya bahwa nomor yang diberikan itu adalah nomor saudaranya yang katanya bekerja di bank.

”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 406, juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kabid Humas. (ish/mir/c)




×


Bobol 32 Mesin ATM, Rendy Raup Ratusan Juta Rupiah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar