pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Jeneponto Terancam Kembalikan Kelebihan Uang TPP

JENEPONTO, BKM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan saat melakukan pemeriksaan awal terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten Jeneponto.
Catatan BPK itu yakni adanya sejumlah pembayaran TPP yang tidak sesuai kinerja ASN. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Syafruddin Nurdin saat menjadi pembina upacara pengibaran bendera merah putih, di halaman lapangan upacara kantor bupati Jeneponto, Senin (9/3).
Dalam pemeriksaan awal, kata Syafruddin, tim audit BPK memberikan peringatan bahwa ada beberapa OPD yang tidak sesuai pembayaran TPP dengan kehadirannya. ”Jadi doakan juga hal ini supaya anda tidak termasuk di dalamnya. Karena kalau anda termasuk di dalamnya, otomatis anda terancam pengembalian uang TPP,” ujar Syafruddin Nurdin.
Pada kesempatan itu, Syafruddin Nurdin juga menyampaikan adanya perubahan aturan pada pembayaran TPP. Pembayaran TPP tahun ini mengalami perubahan sangat berdasar. Yaitu adanya aturan untuk melaksanakan validasi data di setiap daerah.
”Namun dengan adanya rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah, tim validasi data telah bekerja secara profesional dan Alhamdulillah telah selesai dilakukan serta Pemkab Jeneponto telah mendapat rekomendasi dari Mendagri,” ungkap Syafruddin Nurdin.
Dengan adanya rekomendasi dari Mendagri, maka pembayaran TPP untuk bulan Januari dan Februari 2020 akan dibayarkan bulan ini,” jelas Syafruddin Nurdin.
Dia juga menyampaikan terkait adanya perubahan yang berhubungan dengan penerbitan peraturan bupati disetiap daerah. Perubahannya adalah apapun terakait penerbitan peraturan bupati harus dikonsultasikan kepada Biro Hukum Provinsi Sulsel.
”Jadi perubahan itu harus ditaati,” tandas Syafruddin Nurdin. (krk/mir/c)




×


ASN Jeneponto Terancam Kembalikan Kelebihan Uang TPP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar