MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini, usulan untuk mutasi jabatan eselon II Pemerintah Kota Makassar belum mendapat restu dari Kementerian dalam Negeri. Kemendagri meminta Pemkot Makassar tidak mengusulkan pergeseran jabatan melainkan harus ikut seleksi terbuka atau lelang jabatan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusi (BKPSDM), Basri Rakhman, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan persiapan apa pun terkait seleksi terbuka atau lelang jabatan, apalagi khusus eselon II.
“Iyakan begitu, jadi ada dua model untuk eselon II. Kalau tidak melalui rotasi jabatan ya kita lakukan seleksi terbuka,” ujar Basri, Rabu (11/3).
Proses lelang jabatan juga tidak semudah membalikkan tangan, kata Basri, perlu adanya izin dari Pemprov Sulsel dan juga pihak dari Komisi ASN sebagai pelengkap.
“Ketentuan itu sebenarnya dari UU Nomor 10, turunanya menjadi surat edaran bahwa misalnya daerah yang sedang menghadapi pilkada, apalagi kitakan statusnya pejabat (PJ) tapi biar bukan PJ kalau menghadapi pilkada, mutasi itu harus ada izin tertulis,” ujar Basri.
Meski begitu, pihaknya tidak menampik jika pelantikan jelang pilkada bisa saja dilakukan apabila ada izin dari Mendagri.
“Boleh melakukan sepanjang ada izin tertulis dari mendagri. Namun izinnya tentu diajukan dulu ke Gubernur. Nanti gubernur misalnya meneliti bahwa ini layak atau tidak. Kalau izin KASN itu untuk eselon II,” ujarnya.
Khusus untuk eselon III dan IV, pihaknya menyiapkan promosi jabatan, bukan pergeseran. Hal itu menjadi catatan serius dari Kemendagri.
“Jadi yang sudah ada adalah usul pengisian jabatan lowong eselon III dan IV. Kemudian usul uji kompetensi untuk rotasi pejabat eselon II. Yang diperbaiki itu untuk eselin III dan IV. Jadi yang III dan IV tidak boleh ada pergeseran. Misalnya eselon III lowong lalu yang akan mengisi eselon III juga meskipun lowong tidak boleh diisi oleh pejabat yang dibawahnya. Seperti promosi,” jelasnya.
Dalam kondisi sekarang ini lanjut Basri, pihaknya tidak diperbolehkan melakukan pergeseran. “Di khawatirkan masih ada bibit-bibit kepentingan pilkada,” tutupnya.
Terpisah, Sekertaris Daerah Kota Makassar, Muh Anshar menyebutkan, jika proses pengisian jabatan eselon III dan IV sementara berjalan dan masih menunggu restu Kemendagri.
“Semua tidak bisa digeser, itu perintah Kemendagri. Biar eselon IV tidak bisa. Kecuali ada orang promosi dari IVa naik ke III, dan harus yang dituju itu kosong,” jelas Anshar.
Anshar juga mengakui jika penyebab belum turunnya izin Mendagri lantaran aturan kuat jelang pilkada dilarang melakukan aktivitas yang bisa secara mudah disusupi politisasi.
“Nah itulah sebabnya. Dikhawatirkan selalu penjelasan mendagri bahwa memang sedapat mungkin kegiatan-kegiatan yang dapat dimanfaatkan untuk dipolitisasi itukan dihindri. Makanya itu dia batasi cukup yang kosong saja,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menilai jika Kemendagri bukan tidak mengeluarkan izin rotasi atau pelantikan. Melainkan masih dalam proses mengkaji dampak baik dan buruknya jika dilakukan pelantikan.
“Kalau saya pasti Mendagri punya pertimbangan, mereka pasti masih mengkaji. Setau saya Mendagri itu harus ada jawaban, terlebih jika dia izinkan atau tidak itu urusan mereka, yang jelas tidak dibuat gamang,” singkat Iqbal.(rhm)

