SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyepakati implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL).
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, Selasa (17/3) di Gedung LKPP RI Jakarta sekaligus penandatangan perjanjian kerja sama implementasi AMEL oleh Sekkab Sidrap diwakili Kadis Kominfo, H Kandacong Mappile.
Roni mengatakan, AMEL merupakan alat monitoring dan evaluasi yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.
“AMEL dapat digunakan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat dan mengendalikan pelaksanaan anggaran melalui perspektif pengadaan yang akan disajikan dalam dashboard Monev pengadaan,” ujar Roni.
Ia menambahkan data pengadaan di dalam AMEL dapat menjadi bahan rujukan pemerintah daerah untuk menentukan strategi pengadaan pada tahun berikutnya.
Sementara Dollah Mando dalam testimoninya menyampaikan dukungan terhadap implementasi sistem AMEL yang dikembangkan LKPP.
“Insya Allah Kabupaten Sidrap siap mengimplementasikan aplikasi ini dan terus berbenah untuk demi peningkatan kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Dollah. (ady/C)
DM Teken Nota Kesepahaman LKPP
×

