JENEPONTO, BKM — Tim Buser Reskrim Polres Jeneponto bergerak cepat menangkap seorang tersangka pencuri kambing bernama Tiro bin Ahmad Tangke (20) yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir.
”Ia ditangkap di Kampung Tamabayara, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu. Saat itu, tersangka pencuri kambing ini sedang tertidur,” jelas Kanit Buser Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abd Rasyad dan Kanit Tim Pegasus, saat ditemui di ruang kerjanya kantor Polres Jeneponto, Senin (16/3).
Saat diamankan, lanjut Abd Rasyad, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri kambing dua ekor di rumah Tjiko. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya kalau dirinya baru satu kali mencuri dua ekor kambing.
Dalam melakukan aksi pencurian, pelaku mengaku ditemani dua orang rekannya, yakni lelaki IP dan AI. Sementara kambing hasil curiannya dijual ke daerah Pattallassang, Kecamatan Mapppkasunggu, Kabupaten Takalar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan 2 ekor kambing diamankan ke kantor polisi sebagai barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut. (krk/mir/c)
Polisi Bekuk Pencuri Kambing di Rumahnya
×

