BARRU, BKM — Laporan para karyawan PDAM ke DPRD Barru, setelah gajinya tertunggak satu bulan. Ternyata sulit diakomodir pada APBD Pokok, karena APBD ini sudah ditetapkan. Dewan sendiri memastikan hal itu, setelah munculnya para karyawan yang melaporkan gajinya yang belum dibayarkan. DPRD juga baru mengetahui masalah yang melilit PDAM, setelah menerima para karyawan yang mengadukan nasib gaji yang tertunggak.
Masalah tunggakan gaji bulan Desember yang belum dibayarkan PDAM kepada karyawannya harus diselesaikan sendiri oleh pihak PDAM. Pernyataan ini dilontarkan salah seorang anggota DPRD Barru dari wakil PPP H Sirua Mustafa ketika dihubungi via handphone Minggu (10/1) malam.
Kisaran tunggakan perusahaan itu ke karyawan sekitar Rp 300 jutaan. Sementara ada sekitar 50 persen tunggakan pelanggan dari Rp 700 jutaan pendapatan PDAM setiap bulannya yang tertunggak ditangan pelanggan.
“Jadi dengan nilai tunggakan pelanggan sebesar itu, diyakini masalah ini bisa diselesaikan sendiri secara internal dari pihak PDAM,” ujar H Sirua.
Ketua Fraksi PPP DPRD Barru ini, juga menyayangkan sikap PDAM yang sudah beberapa kali diundang sebelum dilakukan pembahasan APBD Pokok. Namun tidak pernah ada dari pihak Manajemen PDAM yang menghadiri undangan legislatif. Makanya masalah yang yang muncul saat ini, tidak mungkin lagi bisa diakomodir ke APBD. Sebab anggaran itu sudah terlanjur ditetapkan. Itulah sebabnya masalah yang menimpa karyawan dikembalikan ke Manajemen untuk diselesaikan secara ke dalam saja. “Pokoknya dewan optimis tunggakan itu bisa diatasi secara cepat kalau pihak Manajemen memiliki keinginan kuat,” terangnya.
Direktur Utama PDAM Barru, Andi Hamzah Mattanete yang berusaha dihubungi senin kemarin, tidak berhasil. Bahkan via pesan singkat yang dikirimkan juga tak dibalas hingga berita ini naik cetak (udi/C)
Tunggakan Gaji Karyawan PDAM Sulit Diakomodir
×

