pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kartu Pra Kerja Deadline 30 April

Pendaftaran Dibuka Tahap Ketiga

MAKASSAR, BKM — Pemerintah mengeluarkan kartu pra kerja bagi masyarakat yang terdampak wabah covid-19. Sejak penyakit yang disebabkan virus corona itu mewabah, pemerintah sudah membuka proses pendaftaran bagi mereka yang terdampak, seperti kartu pra kerja.

Saat ini, pemerintah sudah membuka pendaftaran tahap ketiga. Bagi yang belum mendaftar pada tahap satu dan dua, diberi kesempatan di tahap ini dengan mempersiapkan sejumlah persyaratan yang diminta.
Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Syamsi Alang menuturkan, batas waktu pendaftaran untuk tahap tiga ini hingga 30 April mendatang.
“Gelombang kedua tutup pada hari Kamis 23 April 2020. Sekarang sudah pengumuman gelombang kedua. Sekarang memasuki pendaftaran gelombang ketiga sampai 30 April 2020,” kata Syamsi.
Diapun berharap, warga Sulsel utamanya pekerja terdampak bisa memanfaatkan peluang ini. Agar bisa mendapatkan bantuan lewat program kartu prakerja. Hanya saja, dia belum bisa menjabarkan total pendaftar hingga saat ini.
Kata Syamsi, pendaftaran kartu prakerja dilakukan secara online, lalu dilakukan secara mandiri tiap pekerja. Makanya, informasi pendaftar sulit diprediksi. “Susah diprediksi karena pendaftatan online,” sambung dia.
Begitupun bagi mereka yang sudah lulus pada tahap pertama dan kedua. Informasi kelulusan, disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan, langsung ke para pendaftar. “Pengumuman lulus dan tidak lulus di HP (handphone) masing-masing pendaftar,” jelas Syamsi.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang, juga menambahkan, kuota yang diberikan Sulsel dari pemerintah pusat untuk program ini masih cukup besar. Dia meyakini, para pekerja terdampak, masih punya peluang besar untuk lolos.
Dipaparkan, pendaftaran kartu prakerja dilakukan via online melalui website prakerja.go.id yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pekerja. Namun bisa juga melalui posko di kantor disnaker tiap daerah untuk meminta fasilitasi pendaftaran.
Mereka yang menerima kartu pra kerja ini adalah para pekerja yang di-PHK, ataupun yang dirumahkan namun belum mendapat upah. Termasuk pekerja harian yang usahanya terdampak.(rhm)




×


Kartu Pra Kerja Deadline 30 April

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar