MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur menghadiri sidang paripurna dalam rangka penyerahan keputusan DPRD tentang catatan dan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan dan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2019. Sidang dirangkai dengan laporan Pansus, persetujuan bersama dan pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda tentang perubahan atas peraturan dan susunan perangkat daerah, yang berlangsung di Ruang Paripurna, Senin (28/4).
Dalam sambutannya, Thoriq Husler mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dapat diselesaikan sesuai dengan harapan kita semua.
“Penyusunan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perda dilakukan sebagai hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Permenadgri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian Perda,” ujar Husler.
Husler menguraikan, setelah melalui proses pembicaraan tingkat pertama sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akhirnya kita sampai pada pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati sebagai rangkaian dari penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda yang telah dibahas bersama.
“Proses akhir Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang ditandai dengan Persetujuan Bersama merupakan cerminan dari Hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas,” terang Husler. (rls)
Pemkab-DPRD Sepakat Perubahan Perangkat Daerah
×

