TAKALAR, BKM – Setelah sempat tertunda sekian waktu akibat regulasi dan verifikasi panjang, Pemerintah Kabupaten Takalar akhirnya mulai membayarkan dua bulan tambahan penghasilan pegawai (TPP) milik aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang bernaung ditiga organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Takalar yang mulai mendapatkan haknya, yakni Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial PMD, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar.
”Mulai hari ini, sudah ada tiga OPD yang sudah cair TPP nya untuk bulan Januari dan Februari. Bahkan, dari 35 OPD sudah ada 26 OPD yang telah diverifikasi dan mendapat rekomendasi untuk ditindaklanjuti di BPKD,” kata Kepala BKPSDM Takalar, Rahmansyah Lantara, Rabu (6/5).
Kepala BKPSDM Takalar juga menyampaikan, ke depan akan dilakukan pembayaran perdua bulan. Sementara untuk 9 OPD lainnya yang belum mendapat rekomendasi saat ini, karena masih mengalami kendala. Yakni kurang lengkapnya berkas persyaraatan yang diajukan, seperti tidak menyertakan surat tugas dan masih dalam proses verifikasi.
”Tentu ini menjadi penyemangat bagi para ASN. Mengingat, honorarium kegiatan sudah tidak ada. Semoga pembayaran TPP ini dapat berjalan lancar,” kata Rahmansyah Lantara.
Seperti diketahui, tahapan memperoleh rekomendasi, yakni setiap OPD menyampaikan berkas ke BKPSDM. Kemudian dilakukan verifikasi berkas. Setelah dinyatakan lengkap, BKD akan mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian dibayarakan melalui keuangan. (ira/mir/c)
TPP ASN Takalar Mulai Terbayarkan
×

